Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme diberikan kepada pihak yang meliputi: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. lembaga atau organisasi berbadan hukum; c. perguruan tinggi; dan/atau d. badan usaha. (2) Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Koreksi Anda