Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
Semua Mikroorganisme termasuk Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni, Informasi Metagenomik, Informasi Kimia dari Sampel yang
mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme, dan/atau turunannya yang berasal dari wilayah Negara Republik INDONESIA merupakan kekayaan nasional yang dikuasai dan dimiliki oleh negara.
Koreksi Anda
