Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Mikroorganisme bertujuan untuk: a. melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup Mikroorganisme; b. mengelola Mikroorganisme secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar; c. meningkatkan nilai potensial ekonomi dan strategis di bidang ketahanan pangan, kesehatan, energi, lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan; d. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan Mikroorganisme; e. memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengajuan paten; dan f. melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan Mikroorganisme yang berbahaya dan produknya serta informasi transfer teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity.
Koreksi Anda