Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda