Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis BNPB.
Koreksi Anda
