Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan unsur pelaksana paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pelaksana.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
