Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
