Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
