Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
