Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda