Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanganan Darurat dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
