Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda