Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
