Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pencegahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
