Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sistem dan Strategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Strategi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
