Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB.
Koreksi Anda
