Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi unsur pelaksana terdiri atas:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
c. Deputi Bidang Pencegahan;
d. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
g. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
