Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas: a. 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional. (2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mewakili: a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Kementerian Dalam Negeri; d. Kementerian Keuangan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Sosial; g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; i. Kementerian Perhubungan; j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan k. Tentara Nasional INDONESIA. (3) Unsur Pengarah yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Koreksi Anda