Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas:
a. 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mewakili:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Kementerian Dalam Negeri;
d. Kementerian Keuangan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Sosial;
g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
i. Kementerian Perhubungan;
j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
k. Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Unsur Pengarah yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
