Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, unsur pelaksana mempunyai fungsi: a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda