Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; c. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanggulangan bencana; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana; e. pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana; f. koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BNPB; h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan BNPB; dan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB.
Koreksi Anda