Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda