Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diangkat untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda