Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi Anggota Unsur Pengarah.
Koreksi Anda