Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala kepada PRESIDEN sejumlah 18 (delapan belas) calon anggota Unsur Pengarah. (2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda