Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Kepala.
(2) Kepala mengusulkan calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk diangkat sebagai anggota Unsur Pengarah.
Koreksi Anda
