Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
