Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
c. Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 87), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY