Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BRG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BRG dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggung- jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
