Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah. (2) Struktur Tim Restorasi Gambut Daerah menyesuaikan dengan organisasi BRG. (3) Tim Restorasi Gambut Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda