Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Riau;
b. Gubernur Provinsi Jambi;
c. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
d. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
e. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
f. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
g. Gubernur Provinsi Papua;
h. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
i. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
j. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
k. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
l. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
m. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
n. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
o. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
p. Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian;
q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
r. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
s. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;
t. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
u. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
v. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil PRESIDEN;
w. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
x. Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
y. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
z. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor Staf PRESIDEN;
aa. Sekretaris Wakil PRESIDEN; dan bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksaaan tugas.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian;
c. profesional; dan
d. unsur masyarakat.
Koreksi Anda
