Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
b. penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat;
c. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi;
d. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang edukasi sosialisasi, partisipasi dan kemitraan.
Koreksi Anda
