Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemelihaaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastuktur pembasahan (rewetting) gambut. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemelihaaran menyelenggarakan fungsi: a. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar; b. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya; c. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya; d. penyelenggaraan teknik konservasi pada zona lindung kawasan gambut; e. penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada kawasan budidaya gambut dengan tanaman, pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat; f. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang konstruksi, operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda