Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRG.
Koreksi Anda