Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
