Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Teks Saat Ini
Berdasarkan Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat MENETAPKAN daftar penduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan daftar penduduk penerima uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
