Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai. (2) Uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan sebagai: a. penggantian bangunan; b. penggantian pengadaan tanah; dan c. tunjangan kehilangan pendapatan. (3) Besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda