Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Teks Saat Ini
(1) Area Waduk Jatigede berada pada wilayah Kabupaten Sumedang yang meliputi :
a. Kecamatan Jatigede, yaitu:
1. Desa Jemah;
2. Desa Ciranggem;
3. Desa Mekarasih;
4. Desa Sukakersa;
5. Desa Cijeungjing;
b. Kecamatan Jatinunggal, yaitu:
1. Desa Sirnasari;
2. Desa Pawenang;
c. Kecamatan Wado, yaitu:
1. Desa Wado;
2. Desa Padajaya;
3. Desa Cisurat;
4. Desa Sukapura;
d. Kecamatan Darmaraja, yaitu:
1. Desa Cipaku;
2. Desa Pakualam;
3. Desa Karangpakuan;
4. Desa Jatibungur;
5. Desa Sukamenak;
6. Desa Leuwihideung;
7. Desa Cibogo;
8. Desa Sukaratu;
9. Desa Tarunajaya;
10. Desa Cikeusi;
11. Desa Ranggon;
12. Desa Neglasari;
13. Desa Darmajaya;
e. Kecamatan Cisitu, yaitu:
1. Desa Pajagan;
2. Desa Cigintung;
3. Desa Cisitu;
4. Desa Situmekar.
(2) Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.
Koreksi Anda
