Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) RUED-Kab/Kota ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUED-P ditetapkan.
(2) RUED-Kab/Kota dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUED-P.
Koreksi Anda
