Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi menyusun rancangan RUED-P dengan mengacu pada RUEN. (2) Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan: a. Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pemerintah kabupaten/kota; dan c. pemangku kepentingan. (3) Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kondisi energi saat ini dan di masa mendatang; b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi. (4) Penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (5) RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Koreksi Anda