Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan.
(2) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
Koreksi Anda
