Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
