Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan RUEN memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. asosiasi yang terkait di bidang energi; b. perguruan tinggi; dan c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.
Koreksi Anda