Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
