Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah.
Koreksi Anda