Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit memuat:
a. kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
Koreksi Anda
