Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN. (2) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
Koreksi Anda