Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN dan rancangan RUED-P.
(2) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED-P dan RUED-Kab/Kota.
Koreksi Anda
