Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam penyusunan RUEN, RUED-P dan RUED-Kab/Kota.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak:
a. kepala unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman (website) Kementerian;
b. kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-P melalui laman (website) pemerintah provinsi atau media lainnya;
c. kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-Kab/Kota melalui laman (website) pemerintah kabupaten/kota atau media lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
