Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda