Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta. (2) Institut Agama Islam Negeri Surakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda