Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi peraturan perundang- undangan tersebut. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris lembaga yang MENETAPKAN peraturan tersebut dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.
Koreksi Anda