Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN rancangan peraturan Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) guna penetapannya oleh Kepala Daerah.
(3) Naskah rancangan peraturan Kepala Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
